Kronologis Kasus
Januari 1998:
Siti Zaenab mendaftar sebagai TKW Indonesia melalui sponsor daerah bernama Nur, dengan membayar biaya proses sebesar Rp 350.000,-. Siti Zaenab didaftarkan melalui PT. Panca Banyu Ajisakti melalui Sponsor dalam bernama Ahmad Sapawi beralamat di Jl. SMEA UKI Jakarta.
Setelah lulus tes kesehatan, Siti Zaenab di tampung selama sekitar 2 bulan menunggu waktu pemberangkatan di penampungan milik Ahmad Sapawi.
07 Maret 1998:
Siti Zaenab diberangkatkan ke Madinah Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga pada majikan bernama Abdullah Muhsin Al Ahmadi, no telp. no telp. 04 - 8255380, 8464587.
Sejak bekerja, Siti Zaenab telah dua kali mengirimkan uang gajinya (kurang lebih 10 bulan gaji) dan seringkali mengirim surat kepada keluarganya .
30 Agustus 1999:
Siti Zaenab mengirim surat kepada keluarganya, berulangkali menyatakan bahwa "Majikan perempuannya dan anak laki-laki majikan jahat" dan menyatakan bahwa "ia ingin segera pulang setelah habis kontrak". (surat terlampir).
2 September 1999:
Siti Zaenab mengirim surat terakhir kepada keluarganya, berulang kali menyatakan bahwa "Majikan perempuannya dan anak laki-laki majikan jahat". Dalam suratnya, Siti Zaenab menyatakan bahwa "Majikan perempuannya dan anak laki-laki majikan sering bertindak kasar". (surat terlampir).
Setelah surat tertanggal 2 September 1999, Siti Zaenab tidak pernah mengirim surat lagi kepada keluarganya.
Oktober 1999:
Pihak keluarga mendapat berita dari tetangga yang baru pulang dari Arab Saudi bahwa "Ada TKW yang bernama Siti Zaenab dari Bangkalan meninggal". Namun pihak keluarga tidak menanggapi berita tersebut.
Desember 1999:
Pihak keluarga mulai khawatir, karena Siti Zaenab yang janji akan mengirim uang pada bulan Desember, namun hingga bulan Januari 2000, pihak keluarga tidak juga menerima kiriman uang maupun surat dari Siti Zaenab.
Januari 2000:
Pihak keluarga menemui sponsor Bp. Ahmad Sapawi di Jl. SMEA UKI Jakarta, untuk meminta penjelasan keberadaan Siti Zaenab. Oleh sponsor, pihak keluarga diminta menunggu selama satu minggu.
Karena tidak puas dengan jawaban sponsor esok harinya, pihak keluarga datang ke Depnaker di Jl. Gatot Subroto Kav. 51, lt.VI, bertemu dengan Bp. Asikin bag. JTKLN. Oleh Bp. Asikin, pihak keluarga diminta datang ke PJTKI yang memberangkatkan Siti Zaenab, karena setelah di cek di berkas/arsip Depnaker, nama Siti Zaenab tidak ditemukan .
Pada keesokan harinya, pihak keluarga Siti Zaenab, datang ke PT Panca Banyu Ajisakti di Jl.Cilangkap Baru No.54 Jakarta. Mereka bertemu dengan Bp. Edmon Sofyani selaku Dirut PT Panca Banyu Aji Sakti dan Ibu Nelsy. PT. Panca meminta pada pihak keluarga untuk membuat surat permohonan yang ditujukan ke Konsulat Jenderal RI di Jedah Arab Saudi untuk meminta kejelasan keberadaan Siti Zaenab .
Kemudian pihak PJTKI meminta kepada pihak keluarga untuk menunggu selama 1 minggu .
3 Maret 2000:
Pihak keluarga menerima fax dari Konsulat Jenderal RI di Jedah Arab Saudi, yang isinya menyatakan bahwa "Siti Zaenab telah ditahan di penjara wanita di Madinah, dengan tuduhan telah membunuh isteri majikan dengan delapan belas tusukan". (surat terlampir).
Upaya Penanganan Kasus:
27 April 2000:
Pihak keluarga telah mencoba meminta bantuan kepada Meneg Urusan Pemberdayaan Perempuan, namun sampai sekarang belum ada jawaban juga.
14 Juni 2000:
Pihak keluarga mengadukan kasus ini ke Center for Indonesian Migrant Workers dan memberikan kuasa untuk penyelesaian kasus Siti Zaenab.
16 Juni 2000:
Pihak keluarga dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Center for Indonesian Migrant Workers (CIMW), mendatangi ke kantor Meneg Urusan Pemberdayaan Perempuan menanyakan perkembangan kasus Siti Zaenab yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga. Pihak keluarga dan CIMW ditemui oleh staff bag. protokoler Meneg UPP, ibu Wien, yang memberikan keterangan "Bahwa pada bulan lalu Bupati Bangkalan telah datang dan bertemu dengan ibu Khofifah untuk membahas kasus Siti Zaenab". Untuk perkembangan selanjutnya dimohon menghubungi ibu Wien.
Setelah mendatangi Kantor Meneg UPP, Pihak keluarga dan CIMW datang ke kantor Deplu untuk melaporkan kasus ini dan diterima oleh Direktur Penerangan Luar Negeri Bp. Sulaiman Abdulmanan yang menyarankan agar pihak keluarga membuat surat permohonan kepada Konjen RI di Jedah Arab Saudi meminta agar pihak perwakilan RI di Arab Saudi menemui Siti Zaenab di penjara wanita di Madinah.
21 Juni 2000:
Pihak keluarga dan CIMW datang ke Komnas HAM dan untuk mengadukan kasus ini.
IV. Tuntutan Pihak Keluarga:
• Pemerintah RI dan PT Panca Banyu Ajisakti bertanggung jawab dalam memperhatikan, melindungi dan menjamin hak-hak Siti Zaenab Binti Duhri Rupa sebagai warga negara Indonesia, meskipun di luar negeri.
• Pemerintah RI dan PT Panca Banyu Ajisakti bertanggung jawab mengupayakan agar pihak keluarga dapat bertemu dengan Siti Zaenab Binti Duhri Rupa guna memberikan dukungan moril.
• Pemerintah RI dan PT Panca Banyu Ajisakti bertanggung jawab dalam memperhatikan dan menjamin kesejahteraan anak-anak Siti Zaenab Binti Duhri Rupa.
• Pemerintah RI dan PT Panca Banyu Ajisakti bertanggung jawab mengupayakan agar Siti Zaenab binti Duhri Rupa dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan kembali ke kampung halaman.
Sejak keluarga Siti Zaenab (M. Hasan) menerima surat dari Abdul Azis Hoesein, Deputi Peran Serta Masyarakat Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI (Nomor: B-997/PP/Dep.III/VIII/2000, tertanggal 3 Agustus 2000), yang berisi antara lain bahwa, "Raja Saudi Arabia telah mengadakan pembicaraan langsung dengan Presiden Abdurrahman Wahid, hasilnya adalah penundaan eksekusi", upaya yang dilakukan selanjutnya adalah tetap melakukan penekanan terhadap pemerintah RI, Arab Saudi, dan PJTKI untuk bertanggung jawab dalam kasus ini, memonitor perkembangan kasus ini dan mempersiapkan kunjungan ke Arab Saudi, mendampingi M. Hasan menemui Siti Zaenab dan pihak/pejabat yang berwenang di Arab Saudi.
23 Oktober 2000:
CIMW mendampingi M. Hasan memcari informasi, keterangan dan perkembangan terbaru kasus Siti Zaenab melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, diterima oleh Abdul Azis Hoesein, Deputi Peran Serta Masyarakat, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru dan menyarankan untuk menemui Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI.
CIMW mendampingi M. Hasan ke Komnas HAM, belum ada informasi dan perkembangan terbaru kasus ini.
26 Oktober 2000:
CIMW dan M. Hasan mengirim surat Nomor: 10/SZ/TKI/SK/X/2000 kepada Presiden RI, yang tembusannya dikirimkan kepada Wakil Presiden RI, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Komnas HAM dan media massa, yang berisi antara lain:
1. ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuan Presiden RI, yang telah melakukan kontak dan pembicaraan langsung dengan Raja Saudi Arabia, sehingga eksekusi terhadap Siti Zaenab ditunda pelaksanaannya;
2. meminta penjelasan dan keterangan tentang: kronologis kasus Siti Zaenab, siapa yang mendampingi dan memberikan bantuan hukum dan penerjemah bagi Siti Zaenab, upaya non litigasi yang telah dan akan dilakukan oleh KBRI di Arab Saudi dan KJRI di Jeddah agar Siti Zaenab dapat dibebaskan dari hukuman mati, dan perkembangan terbaru kasus ini;
3. meminta dukungan dan rekomendasi dalam proses pengurusan/pembuatan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia serta memfasilitasi agar M. Hasan dan CIMW dapat bertemu dengan Siti Zaenab dan pihak/pejabat yang berwenang di Arab Saudi, yang direncanakan pada bulan November 2000 selama 1 minggu.
30 Oktober 2000:
CIMW tanpa M. Hasan (sakit) menemui Bp. Abdul Aziz Hoesein, Deputi Peran Serta Masyarakat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, menyampaikan rencana kunjungan ke Arab Saudi dan meminta dukungan dan rekomendasi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI sehubungan dengan kunjungan tersebut.
CIMW menemui Drs. Hadromi Nakim, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI, menyampaikan rencana kunjungan ke Arab Saudi dan meminta dukungan dan rekomendasi Departemen Luar Negeri RI sehubungan dengan kunjungan tersebut.
1 November 2000:
CIMW mengirim surat Nomor: 11/SZ/TKI/SK/XI/2000 kepada Menteri Luar Negeri RI, yang tembusannya dikirimkan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Komnas HAM, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI dan media massa, yang berisi antara lain:
1. meminta penjelasan dan keterangan tentang: kronologis kasus Siti Zaenab, siapa yang mendampingi dan memberikan bantuan hukum dan penerjemah bagi Siti Zaenab, upaya non litigasi yang telah dan akan dilakukan oleh KBRI di Arab Saudi dan KJRI di Jeddah agar Siti Zaenab dapat dibebaskan dari hukuman mati, dan perkembangan terbaru kasus ini;
2. meminta dukungan dan rekomendasi dalam proses pengurusan/pembuatan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia serta memfasilitasi agar M. Hasan dan CIMW dapat bertemu dengan Siti Zaenab dan pihak/pejabat yang berwenang di Arab Saudi, yang direncanakan pada bulan November 2000 selama 1 minggu.
6 November 2000:
CIMW mendampingi M. Hasan memperoleh informasi dan keterangan terbaru di Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri RI tentang kronologis kasus Siti Zaenab (sumber: Kawat Rahasia dari KBRI di Arab Saudi kepada Departemen Luar Negeri RI).
CIMW mendampingi M. Hasan mencari informasi dan keterangan di Komnas HAM.
7 November 2000:
CIMW dan M. Hasan mengirim surat Nomor: 12/SZ/TKI/SK/XI/2000 kepada Menteri Luar Negeri RI, yang tembusannya dikirimkan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Komnas HAM, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI dan media massa, yang berisi antara lain:
1. meminta penjelasan dan keterangan tentang: kronologis kasus Siti Zaenab, siapa yang mendampingi dan memberikan bantuan hukum dan penerjemah bagi Siti Zaenab, upaya non litigasi yang telah dan akan dilakukan oleh KBRI di Arab Saudi dan KJRI di Jeddah agar Siti Zaenab dapat dibebaskan dari hukuman mati, dan perkembangan terbaru kasus ini;
2. meminta dukungan dan rekomendasi dalam proses pengurusan/pembuatan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia serta memfasilitasi agar M. Hasan dan CIMW dapat bertemu dengan Siti Zaenab dan pihak/pejabat yang berwenang di Arab Saudi, yang direncanakan pada bulan November 2000 selama 1 minggu.
CIMW dan M. Hasan mengirim surat Nomor: 13/SZ/TKI/SK/XI/2000 kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, yang tembusannya dikirimkan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Komnas HAM, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI, Deputi Peran Serta Masyarakat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan media massa, yang berisi antara lain:
1. meminta penjelasan dan keterangan tentang: kronologis kasus Siti Zaenab, siapa yang mendampingi dan memberikan bantuan hukum dan penerjemah bagi Siti Zaenab, upaya non litigasi yang telah dan akan dilakukan oleh KBRI di Arab Saudi dan KJRI di Jeddah agar Siti Zaenab dapat dibebaskan dari hukuman mati, dan perkembangan terbaru kasus ini;
2. meminta dukungan dan rekomendasi dalam proses pengurusan/pembuatan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia serta memfasilitasi agar M. Hasan dan CIMW dapat bertemu dengan Siti Zaenab dan pihak/pejabat yang berwenang di Arab Saudi, yang direncanakan pada bulan November 2000 selama 1 minggu.
CIMW dan M. Hasan mengirim surat Nomor: 14/SZ/TKI/SK/XI/2000 kepada Baharuddin Lopa, Duta Besar RI di Arab Saudi, yang tembusannya dikirimkan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Komnas HAM, KJRI Jeddah, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI, Deputi Peran Serta Masyarakat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan media massa, yang berisi antara lain:
1. meminta dukungan dan rekomendasi dalam proses pengurusan/pembuatan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia serta memfasilitasi agar M. Hasan dan CIMW dapat bertemu dengan Siti Zaenab dan pihak/pejabat yang berwenang di Arab Saudi, yang direncanakan pada bulan November 2000 selama 1 minggu.
8 November 2000:
CIMW mengirim surat Nomor: 16/SZ/TKI/SK/XI/2000 kepada Asmara Nababan, Sekjen Komnas HAM, yang berisi antara lain meminta dukungan dan rekomendasi dalam proses pengurusan/pembuatan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia serta memfasilitasi agar M. Hasan dan CIMW dapat bertemu dengan Siti Zaenab dan pihak/pejabat yang berwenang di Arab Saudi, yang direncanakan pada bulan November 2000 selama 1 minggu.
13 November 2000:
CIMW mengirim surat Nomor: 17/SZ/TKI/SK/XI/2000 kepada Presiden RI, yang tembusannya dikirimkan kepada Wakil Presiden RI, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Komnas HAM dan media massa, yang berisi antara lain:
1. meminta jawaban Presiden RI atas surat CIMW dan M.Hasan, Nomor: 10/SZ/TKI/SK/X/2000, tertanggal 26 Oktober 2000.
2. meminta dukungan dan rekomendasi dalam proses pengurusan/pembuatan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia serta memfasilitasi agar M. Hasan dan CIMW dapat bertemu dengan Siti Zaenab dan pihak/pejabat yang berwenang di Arab Saudi, yang direncanakan pada tanggal 22-29 November 2000 selama 1 minggu.
24 November 2000:
CIMW dan M. Hasan melengkapi dokumen berupa foto copi passport dan pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar melalui Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI, untuk selanjutnya akan dikirimkan ke KBRI di Arab Saudi guna mengurus calling visa.
5 Desember 2000:
CIMW mengirim surat Nomor 18/SZ/TKI/SK/XII/2000 kepada Abdullah Alim, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia, yang berisi meminta bertemu pada hari Jumat, 8 Desember 2000, pk. 10.00 untuk membicarakan kasus Siti Zaenab.
7 Desember 2000:
CIMW bertemu dengan Ulil berdiskusi tentang bentuk surat permohonan maaf yang akan dibuat oleh keluarga Siti Zaenab kepada majikan Siti Zaenab.
CIMW bertemu dengan Drs. Hadromi Nakim, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI. Dalam pertemuan ini Bapak Hadromi meminta judul rekomendasi untuk pengurusan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia. dan membuat permohonan maaf dari keluarga untuk majikan Siti Zaenab yang akan diterjemahkan dalam bahasa Arab.
12 Desember 2000:
CIMW mengirim surat Nomor 19/SZ/TKI/SK/XII/2000 kepada Drs. Hadromi Nakim, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI, menyampaikan beberapa hal:
1. Apakah dapat mengajukan dua jenis visa yaitu calling visa dan visa kunjungan keluarga ke penjara Madinah Arab Saudi.
2. Apakah dengan calling visa dan visa kunjungan ke penjara dapat melakukan kegiatan lain di luar hal tersebut seperti bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
3. Apakah pemerintah Arab Saudi mengijinkan seorang penasihat hukum mendampingi keluarga korban dalam kunjungan ke Arab Saudi.
10 Januari 2001:
CIMW bertemu Drs. Hadromi Nakim, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI, meminta pandangan atau saran tentang surat permohonan maaf yang telah dibuat keluarga Siti Zaenab dan meminta surat pengantar untuk mengurus visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia.
11 Januari 2001:
CIMW mengirim surat Nomor: 20/SZ/TKI/SK/I/2001 kepada Abdullah Alim, Duta Besar Arab Saudi di Indonesia, yang tembusannya dikirimkan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Komnas HAM, Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI, Deputi Peran Serta Masyarakat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI dan media massa, yang berisi antara lain: "meminta Duta Besar untuk menerima kehadiran CIMW guna berdialog tentang kasus Siti Zaenab pada hari Selasa, 16 Januari 2001, pk. 10.00 WIB".
CIMW mengirim surat Nomor: 21/SZ/TKI/SK/I/2001 kepada Baharuddin Lopa, Duta Besar RI di Arab Saudi, dengan melampirkan surat permohonan maaf dari keluarga Siti Zaenab, guna meminta pendapat dan saran Dubes RI, agar lebih lengkap dan sesuai dengan situasi, kondisi dan budaya masyarakat Arab Saudi.
12 Januari 2001:
CIMW memperoleh surat pengantar/memo Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri RI, guna pengurusan visa di Kedutaan Besar Saudi Arabia.
29 Maret 2011
CIMW – PMK HKBP Jakarta kembali menuliskan surat kepada Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri menanyakan upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk membebaskan Siti Zaenab sebelum masa akil baligh anaknya majikan yang bernama Walid Abdullah Muhsin Al Ahmadi. Tanggapan dari Kemenlu melalui surat tanggal 23 Maret 2011 bahwa upaya pendekatan kepada keluarga/anak majikan tetap diupayakan untuk pemaafan. Dan untuk dukungan moral pihak KJRI beberapa kali berkunjung dan bertemu dengan Siti Zaenab. Tetapi semua upaya tersebut harus ada upaya yang konkrit yang harus dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan Siti Zaenab, yang hanya menunggu masa akil balig anak majikan.
27 Juni 2011
PMK HKBP Jakarta menulis surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Tembusan kepada:
1. Menteri Luar Negeri RI
2. Menteri Tenaga Kerja RI
3. Kepala BNP2TKI
4. Menteri Hukum dan HAM RI
5. Menteri Negara Urusan Pemberdayaan Perempuan RI.
6. Komnas HAM
7. Ketua MPR RI
8. Ketua DPR RI
9. Ketua Komisi IX DPR RI
10. Ketua PBNU
11. Ketua Muhammadiyah
12. Gubernur Jawa Timur
13. Bupati Bangkalan
14. Ketua DPRD Bangkalan
15. NGO di dalam dan luar negeri
16. Lembaga – lembaga Internasional
17. Keluarga Siti Zaenab di Bangkalan
18. Media
19. Arsip
dengan tuntutan:
1. Pemerintah harus memfasilitasi pertemuan keluarga dan anak Siti Zaenab yang bernama Saefuddin dan anak majikannya yang bernama Walid Abdullah Muhsin Al Ahmadi.
2. Pemerintah Pusat dan daerah dan berbagai stakeholder mesti dilibatkan untuk memperjuangkan kasus Siti Zaenab.
3. Pemerintah pusat dan daerah, Bupati, Keluarga Siti Zaenab, Ulama dan tokoh Islam bertemu dengan Raja, Ulama, Keluarga majikan dan berbagai pihak terkait di Arab Saudi untuk melobi keluarga agar ada jalan keluar lainnya agar Siti Zaenab terbebas dari hukuman mati dan bisa kembali ke keluarga.
4. Pemerintah mengundang keluarga raja Arab Saudi, anak dan majikan bertemu keluarga Siti Zaenab di Bangkalan Madura.
5. Pemerintah harus melakukan Advokasi Internasional sebagai berikut:
a. Kampanye kasus Siti Zaenab tidak bisa hanya dilakukan secara diplomatik tetapi harus dibawa ke PBB, G20, UN Human Rights Commission dimana Indonesia adalah anggota.
b. ILO dan lembaga - lembaga Internasional lainnya dimana Indonesia menjadi anggotanya.
c. Pemerintah mesti bicara dengan UN Special Rapporteur on Migrant Workers soal ancaman hukuman mati Siti Zaenab.
d. Kerjasama dengan negara – negara pengirim buruh migran di ASEAN dan Asia untuk upaya bersama agar hukum Internasional dan HAM dihormati dan ditegakkan di Arab Saudi termasuk perjuangan membebaskan/meringankan buruh migran yang terancam dihukum di Saudi Arabia.
e. Bekerjasama dengan organisasi Islam dunia dan ulama Islam dunia untuk membantu kasus Siti Zaenab
Juni 2011
- Beberapa media TV nasional meliput keluarga Siti Zaenab di Bangkalan, Madura
- Kerjasama dengan organisasi Lempar (P Jimhur) untuk mengurus sekolah Saefudin anak Siti Zaenab
4 Juli 2011
M. Hasan dengan Wakil Bupati ketemu Surya Paloh di di Hotel Hyatt Surabaya
5 September 2011
CIMW mengirimkan surat ke Bp. Tatang Razak (Direktur WNI dan BHI Kemenlu RI), tentang surat dari Ridho dan Saiful (anak Siti Zaenab) supaya diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan dikirimkan ke anak majikan Walid Abdullah Muhsin Al-Ahmad
7 Oktober 2011
Satgas penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati berkunjung ke rumah Siti Zaenab di Bangkalan Madura (Ridho, Nining, Hindun). Diminta kepada keluarga bahwa tanggal 16 Oktober Satgas akan menelepon dari Arab Saudi dan Keluarga akan bicara via telepon dengan Siti Zaenab.
13 Oktober 2011
CIMW/Tiur menghubungi Pak Dino di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI untuk menanyakan tetnatng TKI yang akan diselamatkan apakah termasuk Siti Zaenab. Menurut Pak Dino Siti Zaenab termasuk salah satu yang kritis terancam hukuman mati. Dan saat ini Satgas sedang ke Arab untuk membicarakan hal tersebut supaya anak Siti Zaenab bisa bertemu dengan anak majikannya.
17 Oktober 2011
Sarifudin anak Siti Zaenab berbicara langsung dengan Siti Zaenab dari penjara Madinah melalui telepon yang difasilitasi oleh KBRI dan Satgas pada pukul 16.30 wib. Tri anak alm. Hasan yang sekarang mewakili keluarga meminta agar Sarifudin bisa bertemu dengan Siti Zaenab di penjara Arab Saudi dan bertemu dengan anak majikan.






0 komentar:
Posting Komentar