Upah layak Harga mati
A. Latar Belakang
Upah Layak adalah sebuah istilah yang sampai saat ini belum dipakai oleh pemerintah dalam menetapkan upah bagi buruh di Indonesia. Istilah yang dipilh adalah “upah minimum” dimana pemerintah daerah propinsi melalui sebuah proses menetapkan upah minimum di propinsi tersebut termasuk kabupaten-kabupaten yang ada dalamnya. Sampai saat ini, perusahaan memberikan upah kepada buruhnya dengan menggunakan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah setempat. Akibatnya, semakin banyak buruh yang menerima upah tanpa kelayakan bagi hidup pribadinya maupun keluarganya baik saat ini maupun masa depan.
Beberapa masalah pokok dari pemberlakuan upah minimum ini diantaranya:
Istilah yang dipakai tidak mendorong
1. terwujudnya hidup yang layak
Dasar penentuan upah minimum yang
2. bergantung pada survey kebutuhan hidup layak di tahun sebelumnya
Asumsi penentuan upah minimum adalah
3. kelayakan hidup dari seorang lajang, bukan kebutuhan keluarga
Proses penentuan upah minimum dinilai kurang 4. melibatkan buruh.
Kehadiran istilah upah minimum dimulai pada tahun 1979 dengan pertimbangan membuat standar bagi system pengupahan di Indonesia. Sayangnya, standar ini tidak berdasarkan pada asumsi-asumsi yang kelayakan dan hidup berkeluarga.
Bahkan dalam banyak kasus, pemerintah menyediakan pembenaran bagi perusahaan untuk bersikap tidak adil karena upah minimum diberlakukan secara umum baik bagi buruh yang baru bekerja maupun bagi mereka yang sudah bekerja belasan tahun. Survey ini akan memperlihatkan hal tersebut.
Salah satu dampak dari pemberlakuan upah minimum adalah sulitnya buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibatnya, mereka mengambil jam lembur di pabrik dan/atau berusaha mencari pekerjaan sampingan. Hal ini berarti buruh perlu bekerja lebih dari 40 jam seminggu agar bisa hidup lebih baik dari keadaannya sekarang sedangkan hukum di Indonesia mengisyaratkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup layak dengan bekerja 40 jam dalam satu minggu.
Pelayanan Masyarakat Kota – HKBP Jakarta melayani buruh di beberapa daerah selama lebih dari 30 tahun. Salah satu pemantauan yang secara konsisten dilakukan oleh PMK-HKBP adalah mengenai upah layak bagi buruh. Melihat masalah-masalah yang ada dalam system pengupahan buruh di Indonesia, PMK-HKBP merasa perlu melakukan sebuah survey yang bertemakan “Upah Layak Buruh Pabrik”. Survey ini dilakukan dengan tujuan memberikan dasar pemikiran kritis bagi penetapan UMK dan memberikan masukan konkrit kepada pemerintah dalam menetapkan UMK.
Beberapa temuan utama dari survey ini adalah:
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang
1. ditetapkan pada tahun 2010 tidak bisa memenuhi kebutuhan 75% dari responden
Beberapa cara penambahan penghasilan
2. adalah dengan melakukan lembur, membuka usaha, mengandalkan kiriman orang tua, mengandalkan penghasilan suami/isteri dan lain-lain.
Sistem pengupahan di Indonesia tidak
3. memperhitungkan masa kerja buruh beserta status pernikahan dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
B. Metode dan Proses
Pelayanan Masyarakat Kota – HKBP Jakarta melakukan survey “Upah Layak Buruh Pabrik” selama 3 bulan (Agustus – Oktober 2010) dengan menyebarkan lebih dari 300 kuesioner. Selain oleh staf, penyebaran kuesioner dilakukan juga oleh para buruh dan masyarakat setempat sebagai salah satu usaha PMK-HKBP membangun rasa kepemilikan atas survey tersebut dan pendidikan terhadap penyelenggaraan survey sejenis. Dari 300 kuesioner tersebut, 117 kuesioner kembali dan dianalisa. Kuesiner yang kembali diisi oleh buruh di 10 pabrik garmen dan sepatu yang berada di 3 wilayah layanan.
Kuesioner yang disebarkan terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut identitas diri, informasi perusahaan dan kerja, pendapatan responden –baik dari pabrik maupun jenis pendapatan lain –, dan pengeluaran rutin dan tidak rutin. Setelah melakukan tabulasi terhadap seluruh kuesioner yang diterima, dilakukan analisa secara kuantitatif maupun kualitatif.
Kendati apa yang dikemukakan dalam laporan ini adalah benar-bener mengacu pada hasil survey melalui kuesioner-kuesioner tersebut, perlu dipahami bahwa survey ini belum bisa menggambarkan seluruh permasalahan pendapatan dan pembelanjaan buruh dalam kehidupannya sehari-hari. Keterbatasan ini disebabkan karena dua hal, yaitu survey dilakukan hanya pada daerah layanan PMK-HKBP – di 10 pabrik textile/garmen dan sepatu di Tangerang, Sukabumi dan Cakung; dan survey ini tidak dilengkapi dengan wawancara orang-orang kunci secara mendalam untuk memperdalam temuan.
Table 1 – nama perusahaan, wilayah dan jumlah responden
C. Hasil Survey
Pemaparan hasil survey akan dilakukan pertama-tama dengan membahas bagian demi bagian dari kuesioner yang dibagikan, yaitu identitas diri, informasi kerja, pendapatan dan pengeluran responden. Setelah itu, analisa akan dilakukan dengan dengan menghubungkan satu bagian ke bagian lainnya sehingga terlihat korelasi antara satu topik dengan topik lainnya serta permasalahan yang ada didalamnya.
Identitas pribadi
Peserta survey terdiri dari 117 responden, 53 diantaranya adalah laki-laki (45%) dan 64 perempuan (55%). Tercatat usia responden adalah antara 17 – 46 tahun dengan pendidikan rata-rata lulusan SMU atau setingkatnya. Tujuh puluh Sembilan orang (=68%) dari responden sudah menikah dengan tanggungan anak 0 sampai 4 orang, dan 3 orang sudah pernah menikah
Upah layak Harga mati
7
dengan status janda dengan tanggungan anak 0 sampai 2 orang. Jenis tempat tinggal yang ditempati responden bervariasi yaitu kost, kontrak, rumah orang tua/mertua, milik sendiri dan lain-lain. Grafik 2 s/d grafik 7 dibawah ini akan membantu melihat secara lebih jelas hasil survey tersebut.
Grafik 2 – jenis kelamin responden
Grafik 3 – usia responden
Informasi kerja
Sebagaimana disebutkan diatas, buruh dari 10 pabrik di 3 wilayah terlibat dalam survey ini. Adapun bagian kerja sangat bervariasi (warehouse, sewing, press, stockfit, engineering, commerce, assembling, cutting, quality control, technical, sempel, produksi, CI service, administrasi, finishing, chief/staff, development, bordir, driver, lubang dus dan PPIC) dengan jabatan operator (88 orang), supervisor (5), staff (9), Koordinator line (5), dan lainnya. Masa kerja responden berkisar antara 2 minggu hingga 17 tahun dengan mayoritas status kerja adalah kontrak (74%). Secara umum proses rekrutment yang dilakukan adalah datang langsung ke pabrik (87%).
Jam kerja para responden umumya 40 jam sesuai ketentuan perundan-undangan, kendati demikian 10 responden menyatakan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu (tidak termasuk lembur). Sementara itu, 76% (=89 orang) responden mempunyai jam lembur rata-rata per minggu antara 3 – 20 jam. Tabel 8 s/d Tabel 13 akan memberikan informasi lengkap mengenai hal ini.
Pendapatan
Empat orang responden mengungkapkan bahwa upah pokok mereka berada dibawah UMK dimana mereka bekerja. Bahkan satu orang menyatakan tidak mendapat tunjangan apa pun selain upah lembur Rp 3.905,- per hari. Para responden umumnya juga menyatakan menerima uang makan dan uang transport serta tunjangan-tunjangan lain. Jika uang lembur disertakan, dan setelah mengalami pemotongan pajak, jamsostek, iuran SPSI, iuran koperasi dll, maka responden rata-rata mendapat penghasilan bersih dari pabrik antara Rp 610.728,- s/d Rp 2.752.000,- .
Ditemukan juga bahwa 51% (=60 orang) responden tidak mempunyai sumber penghasilan lain selain upah yang mereka terima dari pabrik. Mereka yang memiliki penghasilan tambahan adalah karena mengelola bisnis (11 orang), mendapat kiriman dari orang tua (3 orang), penghasilan dari suami atau isteri (46 orang) dan lain-lain (4 orang). Delapan responden menyatakan mempunyai penghasilan tambahan tidak hanya dari satu sumber diatas melainkan gabungan diantara sumber-sumber tersebut.
Tabulasi memisahkan penghasilan bulanan dengan Tunjangan Hari Raya dan segala pendapatan yang diterima satu tahun sekali. Tujuan dari pemisahan ini adalah agar lebih jelas melihat bagaimana buruh bertahan dalam menjalani hidup dirinya dan keluarganya dari hari ke hari. Lagipula banyak pendapat mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya biasanya digunakan untuk pulang kampung, rekreasi yang bersifat tahunan atau membeli barang-barang khusus – sebagai pengeluaran tidak rutin seperti kendaraan, elektronik, furniture, alat rumah tangga dan pakaian.
Pengeluaran
Survey mengelompokkan pertanyaan mengenai pengeluaran responden dalam 2 kategori besar. Kategori pertama adalah pengeluaran rutin yang terdiri dari makan, minum, keperluan pribadi, perumahan, komunikasi, transportasi, kesehatan, anak dan rekreasi. Kategori kedua adalah pengeluaran tidak rutin dimana responden memberikan informasi mengenai barang-barang tambahan yang dibeli baik secara tunai maupun kredit untuk melengkapi kelayakan hidupnya; barang-barang tambahan tersebut adalah kendaraan, elektronik, furniture, alat rumah tangga, pakaian dan lain-lain.
Tabulasi memisahkan antara sub-total pengeluaran tanpa memperhitungkan rekreasi bulanan dan sub-total pengeluaran dengan rekreasi bulanan dengan tujuan memperlihatkan bahwa sekalipun tanpa rekreasi, penghasilan dari pabrik secara umum tidak bisa menjamin kebutuhan dasar hidup buruh.
Sebagai catatan penulis tidak bisa melakukan analisa pengeluaran lengkap bagi 17 responden (15%) karena pengisian kuesioner dilakukan tidak dengan menuliskan jumlah rupiah yang dikeluarkan, tetapi dengan jumlah barang yang dikonsumsi. Hal ini membutuhkan informasi mendalam mengenai harga barang yang berkaitan dengan jenis dan kualitas barang tersebut. Karena itu, analisa pengeluaran untuk ketujuhbelas responden tersebut tidak bisa dilakukan.
Beberapa hal yang bisa terbaca langsung adalah bahwa pengeluaran untuk makan dicatat oleh 79 responden (68%) sebagai pengeluaran bulanan terbesar baik bagi mereka yang menikah maupun tidak menikah. Selanjutnya, sebanyak 7% responden (8 orang) menempatkan pengeluaran bulanan terbesar bagi mereka adalah untuk kepentingan anak seperti pengasuh, uang jajan, dan lain-lain. Sementara itu masing-masing 4 responden (3%) mengeluarkan biaya bulanan terbesar untuk keperluan dengan kategori minum (aqua, kopi, teh, dan susu) dan perumahan (kontrak/cicil rumah/kost, listrik, air, dll). Selanjutnya, 2 responden (2%) memiliki biaya terbesar untuk keperluan pribadi dan 2 responden (2%) untuk transportasi. Satu responden menyatakan bahwa pengeluaran terbesar per bulannya adalah untuk biaya kesehatan. Tidak satu responden pun yang memiliki pengeluaran terbesar untuk kategori komunikasi.
Responden juga mengisi berapa pengeluaran mereka untuk hal-hal yang tidak rutin sifatnya seperti membeli kendaraan, barang elektronik, furniture, alat rumah tangga, pakaian dan lain-lain. Pakaian adalah barang yang paling banyak dibeli baik secara tunai maupun kredit. Tujuh puluh Sembilan (68%) responden membeli pakaian dalam satu tahun terakhir. Setelah itu, benda elektronik (36%) dan peralatan rumah tangga (31%) menempati urutan kedua dan ketiga. Adapun pengeluaran tidak rutin mencatat 13 responden (11%) tidak membeli barang-barang tersebut dalam satu tahun terakhir. Dibawah ini adalah tabel-tabel yang menggambarkan pengeluaran responden.
D. Analisa
Sebelum memulai paparan analisa, perlu ditegaskan bahwa jika sebelumnya lebih banyak dibahas mengenai upah pokok, survey juga melakukan pendalaman mengenai pendapatan lain yang buruh kumpulkan per bulan. Dua jenis pendapatan dipertimbangkan dalam analisa ini. Pertama adalah penerimaan bersih dari pabrik/perusahaan. Terminologi “penerimaan bersih dari pabrik” adalah total yang diterima buruh dari pabrik setelah dipotong oleh pajak, jamsostek, iuran dll, ditambah dengan segala jenis tunjangan termasuk lembur. Istilah kedua adalah “pendapatan per bulan” yang mengacu pada total pendapatan buruh yaitu penerimaan bersih dari pabrik ditambah dengan penghasilan tambahan lainnya seperti hasil usaha, upah suami/isteri, kiriman orang tua dan lain sebagainya.
Selain mengenai istilah yang berkaitan dengan pendapatan, perlu juga dipahami bahwa pengeluaran yang dipakai dalam survey ini adalah pengeluaran riil dari para responden.
Juga, dalam analisa ini pengeluaran rutin berupa rekreasi bulanan dan “lain-lain” (yang biasanya diisi dengan ‘tabungan’ dan ‘mengirim ke orang tua’) sengaja disisihkan dalam perhitungan kebutuhan satu bulan karena rekreasi bulanan dan “lain-lain” masih dianggap sebagai kebutuhan tersier, bukan kebutuhan primer dan/atau sekunder. Juga, hal-hal yang merupakan pengeluaran tidak rutin, sekalipun jika mencicil buruh mengeluarkannya setiap bulan, tidak diperhitungkan dalam analisa ini agar lebih terlihat bahwa tanpa pengeluaran tidak rutin pun, kehidupan layak sulit tercapai.
Beberapa hal menarik untuk diamati lebih dekat. Berikut adalah analisa hubungan antar kategori dari jawaban para responden.
Penghasilan dari pabrik dan masa kerja
Secara kasat mata terlihat bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang konsisten dan signifikan antara upah pokok dan tunjangan dengan berapa lama buruh bekerja di pabrik tersebut (lihat tabel 14a dan 14b).
Baik di Tangerang, Cakung maupun Sukabumi, terlihat bahwa upah pokok yang diterima responden hampir seragam baik bagi mereka yang bekerja kurang dari 1 tahun maupun yang sudah belasan tahun. Fakta dari survey ini menunjukkan bahwa responden dari Cakung menerima lebih besar dari apa yang digariskan UMK. Tetapi, bagi mereka yang memiliki posisi sebagai operator, perbedaannya tidak signifikan, hanya sekitar Rp 50.000,- saja. Sementara itu, untuk responden dari Tangerang, 61% menerima upah pokok lebih besar dari UMK dengan selisih yang sangat kecil yaitu antara Rp 12.755,- s/d Rp 32.755,-. Masa kerja para responden ini adalah sekitar 4 bulan sampai 17 tahun. Di Sukabumi, 52% responden dengan masa kerja 2 minggu sampai 4 tahun menerima upah pokok sebesar UMK yang ditetapkan.
Seandainya pun upah pokok diberikan lebih besar, jumlahnya tidak signifikan bagi kesejahteraan hidup buruh. Hal ini terlihat dalam analisa mengenai jumlah penerimaan dari pabrik dibandingkan dengan pengeluaran buruh untuk kehidupan sehari-hari dibawah ini.
Dari data ini terlihat bahwa kebijakan UMK tidak mendorong pengusaha untuk bersikap adil. Mereka yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, bahkan sudah belasan tahun, mendapat upah pokok yang sama dengan mereka yang baru bekerja 2 minggu. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini membuat kenaikan upah dari tahun ke tahun yang diterima oleh buruh formal hanya terbatas pada kata “upah minimum”. Tidak hanya itu, sistem yang ada juga membuka peluang bagi para pengusaha untuk mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan UMK dengan alasan kemampuan perusahaan. Akibatnya, semakin terpuruk lah buruh yang mengalami penundaan tersebut. Alasan “kemampuan perusahaan” yang bersifat relatif seharusnya dibuat lebih tegas dan seharusnya dibedakan antara perusahaan yang berorientsi ekspor atau perusahan kecil yang keberlangsungannya adalah perjuangan tersendiri. Bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, bukan hanya tidak bisa mengajukan penundaan pelaksanaan UMK tetapi juga perlu dipertegas pengembangan system pengupahan di pabrik mereka yang selayaknya mempertimbangkan masa kerja dari buruh mereka dan mengusahakan peningkatan kesejahteraan buruh beserta keluarganya.
Penghasilan dari Pabrik dan Hari/Jam Kerja
Menarik untuk melihat bahwa 39 responden (33%) mengaku bekerja 6 hari dalam seminggu dengan jam kerja antara 40 hingga 48 jam. Melihat bahwa 87% (=102 orang) dari 117 responden menyatakan melakukan lembur dengan rata-rata jam lembur 3 hingga lebih dari 40 jam per minggu – sebagaimana banyak disebutkan dalam kehidupan sehari-hari – lembur dilakukan guna meningkatkan pendapatan per bulan. Data memperlihatkan bahwa 44% dari responden mempunyai jam lembur 11 – 20 jam per minggu dan 32% tercatat melakukan lembur 3 – 10 jam per minggu. Artinya, sebagaian besar dari responden bekerja lebih dari 6 hari satu minggu dengan jam kerja sekitar 10 jam per hari.
Banyak tulisan mengisyaratkan bahwa ada 2 alasan mengapa buruh melakukan lembur. Pertama adalah untuk mengejar target yang ditetapkan pabrik. Kedua adalah untuk mencari penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ironisnya, dengan jumlah jam kerja yang sangat tinggi dan mengorbankan waktu istirahat, waktu untuk keluarga dan anak, waktu untuk bersosialisas dan berorganisasi, jarang ada buruh yang dapat mencapai kehidupan layak.
Penghasilan tambahan selain lembur
Melihat bahwa ada begitu banyak reposnden yang berpenghasilan kurang dari kebutuhan hidup mereka, pertanyaan lebih lanjut yang timbul adalah bagaimana para responden memenuhi kebutuhan ter
Lima puluh delapan persen dari responden yang menikah mendapatkan penghasilan tambahan dari suami/isteri mereka dengan kisaran angka Rp 300.000,- s/d Rp 2.000.000,-. Dari penghasilan bersama ini lah mereka mencoba memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Kendati demikian, bagi mereka yang memiliki anak (52 responden), hanya 5 orang yang dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan penghasilan tambahan dari apa yang diperoleh suaminya dan memiliki usaha sendiri.
Sekali lagi sistem pengupahan memiliki kelemahan karena mendasarkan perhitungan penetapan UMK – menurut angka Kebutuhan Hidup Layak – dengan asumsi buruh lajang. Ironisnya, sekalipun lajang, terlihat dalam survey ini bahwa dari 33 responden yang lajang, hanya 7 responden yang pengeluaran rutinnya tidak lebih besar dari penghasilan bersih dari pabrik. Perlu ditegaskan bahwa penghasilan bersih dari pabrik bukan berarti upah pokok ditambah tunjangan dan dipotong pajak/iuran/dll saja, tetapi termasuk uang lembur.
Pendapatan vs pengeluaran
Dalam survey juga terlihat bahwa 75% responden memiliki selisih negatif antara pendapatan per bulan dan pengeluarannya. Dengan kata lain besar pasak daripada tiang. Hal ini dialami terutama oleh responden yang memiliki tanggungan anak, baik mereka yang masih dalam ikatan perkawinan maupun mereka yang sudah berstatus duda/janda. Bahkan, sekalipun lajang – sebagaimana disebutkan diatas – hanya 7 responden berstatus lajang yang bisa mencukupi kebutuhan rutin mereka dari penghasilan bersih hasil kerja di pabrik. Temuan seperti ini memberikan konfirmasi atas apa yang banyak ditemukan dalam penelitian-penelitian sejenis. Sebut saja penelitian di sembilan kota/kabupaten pada tahun 2008-2009 oleh AKATIGA dan Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Garteks KSBSI yang berkesimpulan bahwa upah minimum belum mampu memenuhi kebutuhan hidiup layak bahkan pada buruh lajang. Mereka juga melihat bahwa UMK baru memenuhi 62,4% pengeluaran riil buruh. (http://akatiga.org/index.php/artikeldanopini/perburuhan/127-umkbelumkhl - Rina Herawati)
Guna mencukupi kehidupan mereka, selain lembur, 60 responden mempunyai pendapatan tambahan melalui membuka usaha (11 orang), mengandalkan penghasilan suami/isteri (46 orang) dan mengharapkan kiriman dari orang tua (3 orang).
Semakin jelas bahwa sistem pengupahan di Indonesia sama sekali tidak berpihak kepada buruh. Ketidaksediaan melakukan perhitungan upah berdasar pada kelayakan hidup merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan hak atas pekerjaan. Jika banyak orang mengutip frase “mencari sesuap nasi” untuk melukiskan bekerja bagi penghidupan, selayaknya mereka yang bekerja mendapatkan hidup yang layak, yang dapat menghidupi keluarga juga.
Juga, pelanggaran hak asasi manusia terjadi dengan tidak diperhitungkannya kondisi menikah dan memiliki tanggungan anak dalam mempersiapkan upah yang layak bagi buruh. Padahal jelas, bahwa hidup bersama orang lain adalah salah satu hak asasi. Lebih dari itu, ketika seseorang berkeluarga, dia mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya karena anak tersebut pun mempunyai hidup layak. Artinya, jika dia dan/atau pasangannya bekerja, mereka harus mempunyai upah yang layak agar bisa menghidupi anak-anak mereka dan masih mempunyai waktu bersama anak-anak mereka untuk memperhatikan tumbuh kembangnya.
E. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
Hasil survey dan analisa yang dipaparkan memberikan gambaran yang sangat jelas akan kurangnya keberpihakan pemerintah kepada buruh.
Pertama, istilah UMK – upah minimum kota/kabupaten – sangat memperlihatkan keengganan untuk mendorong terwujudnya hidup layak bagi buruh. Buruh hanya mendapat upah minimum sesuai ketetapan pemerintah, bukan mendapat upah guna menunjang kehidupan yang layak bagi kesejahteraannya.
Kedua, sistem pengupahan di Indonesia tidak memperhitungkan masa kerja serta status pernikahan dan jumlah anak yang menjadi tanggungan. Hal ini jelas melanggar prinsip hak asasi manusia khususnya hak
Upah layak Harga mati
24 hidup, hak mendapat pekerjaan dan hak hidup dengan orang lain.
Ketiga, upah minimum yang ditetapkan untuk tahun 2010 tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup dari 75% responden; dengan demikian, perlu ditinjau ulang pelaksanaan penetapan UMK untuk 2011 yang sekalipun menyatakan kenaikannya lebih tinggi dari angka inflasi, tetapi nampaknya tetap belum dapat memenuhi belanja buruh dan keluarga sehari-hari.
2. Rekomendasi
Mengamati temuan-temuan ini, beberapa rekomendasi yang bisa dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
Mendorong buruh dan organisasi buruh di Indonesia 1. agar secara bersama-sama melakukan advokasi “upah layak”. Kebersamaan dalam advokasi sangat diperlukan mengingat saat ini masing-masing organisasi buruh memiliki sendiri tema-tema advokasinya. Padahal, advokasi akan lebih efektif bila tekanan terhadap pemberlakukan “upah layak” – baik secara terminology maupun realitas pembayaran upah bagi buru – secara kompak dilakukan bersama.
Survey memberikan indikasi mengenai upah yang bisa dikatakan layak untuk tahun 2010. Angka dibawah ini perlu dihitung kembali sesuai dengan inflasi dan hal-hal terkait dengan harga barang di pasar untuk kebutuhan sehari-hari.
Akan sangat baik bila ada penelitian yang lebih dalam untuk melihat apakah upah yang dianggap layak pada survey ini juga berlaku bagi buruh dari sektor lain dan wilayah lain.
Bagi organisasi penguatan rakyat seperti PMK-2. HKBP, penting untuk meningkatkan kapasitas buruh setidaknya dalam 2 hal dibawah ini yaitu:
Advokasi yang efektif, dengan tujuan agar a. buruh dan organisasinya memahami dan mampu melakukan advokasi yang efektif sesuai dengan kapasitas organisasi. Selain itu, advokasi yang efektif juga memerlukan kerjasama antara serikat buruh dan organisasi buruh lainnya agar tekanan terhadap pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan buruh.
Pengelolaan keuangan, dengan tujuan agar b. buruh dapat mengelola keuangan rumah tangganya secara bijaksana. Kehidupan buruh saat ini semakin terpuruk selain karena upah yang jauh dari layak, juga ketidakmampuan menentukan prioritas bagi pembelanjaan
Upah layak Harga mati sehari-hari.
Misalnya, beberapa responden menempatkan pengeluaran untuk rekreasi bulanan dan “lain-lain” sebagai pengeluaran tertinggi sementara untuk memenuhi pengeluaran pokok lainnya pun sudah kesulitan.
F. Penutup
Semua temuan. kegiatan dan pendapat melalui buku kecil ini aan bermanfaat jika kita bersama-sama mulai bergerak, berjuang untuk melakukan perubahan. Upah layak sekarang juga!!









