Rabu, 26 Oktober 2011

Seruan Aksi Kampanye Tutup Terminal III

Tutup Terminal III Bandara Soekarno-Hatta

Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, yang diresmikan pemakaiannya oleh Presiden B.J Habibie tahun 1999, sebagai terminal khusus bagi TKI – untuk  melayani TKI, terenyata sangat menyengsarakan para TKI yang baru kembali dari tempat kerja mereka di manca negara.
Pengadaan Terminal III tersebut telah menimbulkan pro-kontra berbagai pihak. Pengelolaan pemulangan TKI yang bertujuan melindungi buruh migran yang sebenarnya dimulai sejak tahun 1986, jauh dari yang diharapkan itu.

Secara singkat sejarah pengelolaan pemulangan TKI sebagai berikut:
1. 1986 – 1987     : Dikelola oleh PT Panutan, Batu Ceper, Jakarta.
2. 1987 – 1988    : Oleh Kanwil Depnaker DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta   Timur. 
3. 1988 – 1994    : Oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang disebut “IMSA” dibawah kendali Pusat AKAN dan Ditjen Binawas Depnaker. Transit TKI di Ciracas Jakarta Timur.
4. 1994 – 1998    : Oleh Perum DAMRI. Transit TKI di Cakung Jakarta Timur.
5. 1998 –     : Oleh APJATI yaitu asosiasi PJTKI. Tempat transit TKI di Ciracas Jakarta Timur. Pertengahan tahun 1998 oleh Surat Keputusan Ditjen Binapenta Depnaker pemulangan TKI dan tempat transit dipindahkan ke Kemayoran dan Depnaker kembali mengambil alih pemulangan TKI.
6. 1999 - 2002    : Oleh Pemerintah, dalam hal ini Depnakertrans sebagai departemen teknis yang membidangi ketenagakerjaan mengambil prakarsa penataan pemulangan TKI dari Bandara Terminal II ke Terminal III. Melalui keputusan Menaker tanggal 31 Agustus 1999 diresmikan Terminal III sebagai terminal pelayanan pemulangan TKI dan diresmikan oleh Presiden BJ Habibie. Pada tanggal 4 Oktober 2001 melalui Keputusan Menakertrans No: KEP.172/MEN/2001 dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Permasalahan TKI. Dan Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) No: 172/D.P2TKLN/N/2001, tanggal 8 Oktober 2001 pengelola pemulangan TKI dilakukan oleh Badan Otonomi (BO) kelompok APJATI.
7. 2002 – 2003    : Oleh Pusat Koperasi Mabes POLRI (PUSKOPOL MABES POLRI) berdasarkan Keputusan Menaker No: 173/MEN/2002.
8. 2003 – 2004    : Karena koreksi penerapan sistem transit juga dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat karena bertentangan dengan keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 186/PR.301/DRDJ/99 tanggal 12 Oktober 1999 tentang pengesahan tariff angkutan khusus pemulangan TKI dari Bandara Soekarno Hatta ke daerah asal. Akibatnya tanggung jawab manajemen pengelolaan pemulangan TKI diambil alih oleh Induk Koperasi melalui Surat Perintah KAPOLRI No. Pol. Sprin/755/IV/2003 tgl 22 April 2003.
9. 24 Januari 2004    : Oleh Depnakertrans dengan Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor: KEP.50/D.P2TKLN/I/2005, tetang Prosedur Tetap (PROTAP) Proses Pemulangan TKILN dari Bandara Soekarno – Hatta.
10. Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I nomor : B. 221 / MEN / TKLN / IV/ 2005, perihal larangan penjemputan TKI oleh keluarga di terminal III Soekarno – Hatta, penanganan pemulangan di atur oleh Depnakertrans kerjasama dengan pihak travel-travel yang terdaftar di Depnakertrans pusat.

11. Data pemulangan TKI melalui Bandara Soekarno - Hatta tahun 2002 – 2004 berjumlah 969.395 orang (Lk= 40.056 orang, Pr= 929.339 orang).  Dari tahun 2002 – 2004 pengelolaan pemulangan di Terminal III dilakukan Depnaker, Puskoppol, Inkoppol, Depnaker.  

Namun, pengelolaan yang dilakukan dengan beberapa tahap pemulangan TKI itu tidak membuat masalah yang dihadapi buruh migran menjadi berkurang malah semakin bertambah.  Banyak hal dialami oleh para TKI sejak turun dari pesawat di terminal II sampai di Terminal III hingga ke kampung halaman.

Pelayanan yang selama ini didengungkan oleh pemerintah sangat berbeda dalam prakteknya, pelanggaran terhadap hak-hak TKI selalu terjadi tanpa memperdulikan hak TKI. Kasus yang dihadapi bukan hanya diskriminasi, tetapi birokrasi pada saat penjemputan di Terminal III. Penjemput harus menunjukkan data diri, padahal buruh migran sendiri tahu bahwa itu suami, ibu, bapak, kakak dan saudara yang menjemput. Buruh migran juga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 25.000,- per orang untuk biaya jasa.

Kasus - kasus yang dialami TKI saat pemulangan, antara lain:
1)    Siti Jamilan Binti Eman, mantan TKI Kuwait tahun 2002, mengalami pemaksaaan penukaran uang dolar ke rupiah dan supir meminta uang sesudah sampai di Sukabumi.
2)    Surani, eks TKI Taiwan tahun 2003, asal Desa Krasak, Indramayu, mengalami pemerasan di luar biaya resmi yang telah dikeluarkan sejak terminal II hingga ke kampung halaman. 
3)    Warsiah Binti Satana, eks TKI Arab Saudi tahun 2004, asal Indramayu, mengalami pemaksaan penukaran mata uang Real ke Rupiah di terminal III dengan nilai tukar yang lebih rendah di luar terminal III.
4)    Kariyah Binti Burhari, eks TKI Arab Saudi bulan Juni tahun 2005, asal Indramayu, mengalami pemerasan biaya setelah tiba dikampung halaman di luar harga tiket pemulangan melalui travel yang telah disediakan pelh DEPNAKERTRANS 
5)    Uripah Binti Kamad, eks TKI Arab Saudi pada bulan Juni tahun 2005, asal Indramayu, mengalami intimidasi selama perjalanan dari terminal III menuju Indramayu dan 7 orang teman sesama TKI tidak sadarkan diri setelah menikmati makan malam ditempat yang sangat asing baginya dikarenakan rute tersebut bukan rute umum menuju Indramayu, juga melalui travel yang dikelola oleh Depnakertrans Pusat.

Kasus-kasus yang disebutkan di atas hanyalah sebagian kecil yang kita ketahui (penipuan, dipaksa menukar uang,  pemerasan, biaya transport tidak sesuai dengan ketentuan harga yang resmi menurut daerah TKI, intimidasi /pengancaman, supir meminta uang kepada keluarga TKI sesudah sampai di kampung padahal mereka sudah membayar di terminal III sesuai dengan tarif). Semuanya itu telah menjadi lingkaran mafia yang saling berhubungan dan kuat sehingga sulit untuk ditelusuri apalagi dibuktikan (kejahatan terselubung). Ibaratnya seluruh pelanggaran itu dilegalkan karena telah dibiasakan sehingga timbul kata-kata “SEIKHLASNYA atau PENGERTIANNYA”.
Belum lagi ketika buruh migran harus menunggu lama di terminal III dan perjalanan yang tidak wajar ke kampung halaman seperti ke daerah Indramayu ditempuh dengan 12 jam perjalanan darat.  

Sejak pertama kali Terminal III diresmikan, CIMW telah melakukan protes dan menolak pemberlakuan Terminal III khusus untuk TKI melalui surat kepada Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Luar Negeri, dan Kapolri.
Satu hal yang menjadi catatan penting bahwa buruh migran adalah manusia Indonesia yang berhak atas akses informasi. Dari akses informasi ini buruh migran bisa memilah, memilih dan memutuskan apa yang terbaik. Kecenderungan perlakuan pemerintah dan agen pengirim terhadap buruh migran adalah hubungan paternalistik. Buruh migran diperlakukan sebagai orang yang tidak tahu apa-apa. Buruh migran dikontrol, diawasi dan dituntun. Akibatnya mereka menjadi korban oleh macam-macam pihak.

Perlakuan sewenang-wenang dan DISKRIMINATIF terhadap TKI oleh oknum aparat dan pemerintah sudah sangat jelas, yakni:
1)    Pemisahan di terminal II, TKI diwajibkan memasuki jalur khusus TKI, dibawa oleh bus dalam Bandara Soekarno-Hatta khusus TKI ke terminal III (k.l. 200 meter) dan di terminal III kembali menjalani pendataan yang sebenarnya bisa dilakukan di terminal II.
2)    Pemaksaan TKI diangkut oleh angkutan yang telah disediakan ke kampung halaman masing-masing dengan tarif yang jauh di atas tarif normal.
3)    Tidak terjaminnya rasa aman TKI sejak terminal III hingga ke kampung halaman masing-masing, akibat pemerasan dan penipuan.
4)    Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang PELARANGAN penjemputan TKI oleh keluarga.

Tuntutan
1.    Pemerintah supaya menutup Terminal III Bandara Soekarno-Hatta yang diskriminatif bagi TKI.
2.    Kembalikan hak buruh migran sama dengan masyarakat dan warganegara asing di Terminal II, Bandara Soekarno-Hatta.
3.    Bebaskan TKI untuk memilih jalan sendiri ke kampung halamannya.
4.    Hentikan, pengekangan hak keluarga TKI dan berikan kebebasan keluarga untuk menjemput sanak-keluarga yang menjadi TKI.


Center for Indonesian Migrant Workers (CIMW) 2010



















Tutup Terminal III Diskriminasi bagi TKI

A. Latar Belakang
Sejak tahun 1999 dimulainya pemberlakuan Terminal III sebagai terminal khusus bagi TKI oleh Presiden B.J Habibie, sudah menimbulkan polemik dan reaksi dari berbagai pihak. Pengadaan terminal III pada dasarnya untuk melayani TKI tetapi kebenarannya sangat jauh dari apa yang dinamakan dengan PELAYANAN.

Pengelolaan pemulangan bagi TKI dengan tujuan untuk melindungi buruh migran sudah dimulai sejak tahun 1986. Sejarah pengelolaan pemulangan TKI sebagai berikut
1.    1986 – 1987    : PT Panutan. di Batu Ceper.
2.    1987 – 1988    : Kanwil Depnaker DKI Jakarta di Cililitan Jakarta Timur. 
3.    1988 – 1994    : Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang disebut “IMSA” dibawah kendali Pusat AKAN dan Ditjen Binawas Depnaker. Transit TKI di Ciracas Jakarta Timur.
4.    1994 – 1998    : Dikelola oleh Perum DAMRI. Transit TKI di Cakung Jakarta Timur.
5.    1998  dikelola oleh APJATI yaitu asosiasi PJTKI. Tempat transit TKI di Ciracas Jakarta Timur. Pertengahan tahun 1998 oleh Surat Keputusan Ditjen Binapenta Depnaker pemulangan TKI dan tempat transit dipindahkan ke Kemayoran dan Depnaker kembali mengambil alih pemulangan TKI.
6.    1999 - 2002    : Pemerintah dalam hal ini Depnakertrans sebagai departemen teknis yang membidangi ketenagakerjaan mengambil prakarsa penataan pemulangan TKI dari Bandara Terminal II ke Terminal III. Melalui keputusan Menaker tanggal 31 Agustus 1999 diresmikan Terminal III sebagai terminal pelayanan pemulangan TKI dan diresmikan oleh mantan Presiden BJ Habibie. Pada tanggal 4 Oktober 2001 melalui Keputusan Menakertrans No: KEP.172/MEN/2001 dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Permasalahan TKI. Dan Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) No: 172/D.P2TKLN/N/2001, tanggal 8 Oktober 2001 pengelola pemulangan TKI dilakukan oleh Badan Otonomi (BO) kelompok APJATI.
7.    2002 – 2003    : Keputusan Menaker No: 173/MEN/2002, pengelolaan Terminal III dikelola Pusat Koperasi Mabes POLRI (PUSKOPOL MABES POLRI).
8.    2003 – 2004    : Karena koreksi penerapan sistem transit juga dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat karena bertentangan dengan keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 186/PR.301/DRDJ/99 tanggal 12 Oktober 1999 tentang pengesahan tariff angkutan khusus pemulangan TKI dari Bandara Soekarno Hatta ke daerah asal. Akibatnya tanggung jawab manajemen pengelolaan pemulangan TKI diambil alih oleh Induk Koperasi melalui Surat Perintah KAPOLRI No. Pol. Sprin/755/IV/2003 tanggal 22 April 2003.
9.    24 Januari 2004    : Pemulangan TKI ke daerah asal dikelola Depnakertrans dengan Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor: KEP.50/D.P2TKLN/I/2005, tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Proses Pemulangan TKILN dari Bandara Soekarno – Hatta.
10.    Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I nomor : B. 221 / MEN / TKLN / IV/ 2005, perihal larangan penjemputan TKI oleh keluarga di terminal III Soekarno – Hatta. Penanganan pemulangan di atur oleh Depnakertrans kerjasama dengan pihak travel-travel yang terdaftar di Depnakertrans pusat.

Pengelolaan yang dilakukan dengan beberapa tahap pemulangan TKI tidak membuat masalah yang dihadapi buruh migran menjadi berkurang malah semakin menambah masalah.

Banyak hal dialami oleh para TKI sejak turun dari pesawat di terminal II sampai di terminal III hingga ke kampung halaman. Pelayanan yang selama ini didengungkan oleh pemerintah sangat berbeda dalam prakteknya, pelanggaran terhadap hak-hak TKI selalu terjadi tanpa memperdulikan HAK TKI itu sendiri. Kasus yang dihadapi bukan hanya diskriminasi tetapi birokrasi yang pada saat penjemputan. Penjemput harus menunjukkan data diri padahal buruh migran sendiri tahu bahwa itu suami, ibu, bapak, kakak dan saudara yang menjemput. Buruh migran juga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 25.000,- per orang untuk biaya jasa.

Dari beberapa kasus yang dialami TKI seperti kasus penipuan, dipaksa menukar uang, dan supir meminta uang kepada keluarga TKI sesudah sampai di kampung padahal mereka sudah membayar di terminal III sesuai dengan tarif. Belumlagi ketika buruh migran harus menunggu lama di terminal III dan perjalanan yang tidak wajar ke kampung halaman. seperti ke Indramayu ditempuh dengan 12 jam perjalanan darat.  

Di negara lain tempat penerima dan pengirim buruh migran tidak menyediakan terminal khusus bagi buruh migrannya. Negara hanya menyediakan counter untuk warga negaranya dan tidak membedakan penumpang/manusia berdasarkan pekerjaan. Apakah buruh migran atau tidak dan semua orang mendapat perlakuan yang sama.

Satu hal yang menjadi catatan penting bahwa buruh migran adalah manusia Indonesia dewasa yang berhak atas akses informasi. Dari akses informasi ini buruh migran bisa memilah, memilih dan memutuskan apa yang terbaik. Kecenderungan perlakuan pemerintah dan agen pengirim terhadap buruh migran adalah hubungan paternalistik. Buruh migran diperlakukan sebagai orang yang tidak tahu apa – apa. Buruh migran dikontrol, diawasi dan dituntun. Akibatnya mereka menjadi korban berbagai pihak.

Perlakuan sewenang-wenang dan DISKRIMINATIF terhadap TKI oleh oknum aparat dan pemerintah sudah sangat jelas, yakni:
5)    Pemisahan di terminal II, TKI diwajibkan memasuki jalur khusus TKI, dibawa oleh bus dalam bandara Soekarno - Hatta khusus TKI ke terminal III (200 meter) di terminal III kembali menjalani pendataan yang sebenarnya bisa dilakukan di terminal II.
6)    Pemaksaan TKI diangkut oleh angkutan yang telah disediakan ke kampung halaman masing - masing dengan tarif yang jauh diatas tarif normal.
7)    Tidak terjaminnya rasa aman TKI sejak terminal III hingga ke kampung halaman masing - masing (pemerasan dan penipuan).
8)    Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang PELARANGAN penjemputan TKI oleh keluarga.

B. Tuntutan
1.    Pemerintah harus menutup Terminal III sebagai terminal Diskriminasi bagi TKI.
2.    Kembalikan hak buruh migran sama dengan masyarakat dan warganegara asing di Terminal II.
3.    Bebaskan TKI untuk memilih jalan sendiri ke kampung halamannya.
4.    Stop, pengekangan hak keluarga TKI.
5.    Berikan kebebasan keluarga untuk menjemput TKI.

B. Tujuan
     Melakukan kegiatan Aksi dan Kampanye Tutup Terminal III sebagai Terminal Diskriminasi dan pelanggaran HAM bagi buruh migran.

C. Kegiatan
9)    Melakukan gugatan Class Action terhadap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I tentang keberadaan terminal III, (UU No. 39/2004 TKLN, ProTap Pemulangan TKI dan Surat Menteri Nomor: B.221/MEN/TKLN/IV/2005).
10)    Melakukan aksi bersama penolakan dan penutupan terminal Diskriminatif (di Terminal III)
11)    Kampanye Internasional penutupan Terminal III sebagai Terminal Diskriminatif.
12)    Melakukan kunjungan dan wawancara kasus di Sukabumi dan Indramayu.

Jakarta, 23 Juni 2005
Center for Indonesian Migrant Workers















Kasus Siti Jamilan Binti Eman mantan TKW Kuwait

13)    Tanggal 29 Desember 2002, pukul 01.00 wib Siti tiba di Terminal II Bandara Soekarno Hatta. Kemudian mereka dipindahkan ke Terminal III.
14)    Setelah di data di terminal III oleh tim pemulangan kemudian Siti membayar Rp. 160.000,- untuk biaya travel pulang ke Sukabumi. Pukul 04.00 Wib (29 Desember 2002) Siti dan delapan temannya berangkat ke Sukabumi dari Terminal III dengan mobil travel yang telah disediakan. Pukul 08.00 Wib mobil singgah di Hotel Galih Parungkuda (pertengahan Sukabumi).
15)    Di Parungkuda Siti dipaksa menukar uang dolar sebesar USD 1500 dengan rupiah. Setelah ditukar dengan rupiah uang tersebut berjumlah Rp. 12.000.000,- dan diberikan  kepada Siti. Setelah Siti dan kedelapan temannya selesai menukar uang kembali masuk ke mobil. Siti dan temannya dipisah menjadi dua mobil yaitu ke Sukabumi dan Cianjur. Sopir yang mengantar dari bandara sampai ke Parungkuda juga diganti.
16)    Setelah tiba di rumah Siti diminta ongkos kembali oleh supir (Maman S) sebesar Rp. 350.000,-

      

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More